Wisatawan turis Indonesia kerap memilih tujuan untuk berlibur
ke Taiwan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika membuat visa agar
bisa berlibur ke Taiwan.
Traveler Indonesia harus terlebih dulu mengajukan visa Republic
of China (ROC) Taiwan, untuk bisa berlibur ke Taiwan. Ada beberapa
penyederhanaan untuk para traveler yang datang bersama rombongan.
Abe Chou, Director Taiwan Tourism Bureau Kuala Lumpur Office
Hotel Pullman Tharim mengatakan “Grup turis yang diberangkatkan oleh travel
agen dari Indonesia bisa mengajukan visa ke ROC Taiwan tanpa perlu mengajukan
bukti tinggal dan dokumen finansial pendukung lainnya, mulai 1 November 2015
sampai 31 Desember 2018”.
Visa ini valid selama 30 hari kunjungan setelah disetujui.
Untuk traveller bisa mengajukan visa multiple entry jika sewaktu datang dengan
cruise.
Bisa mendaftar lewat online
bagi traveller per orang yang ingin mengajukan visa Taiwan. Paspor berlaku
minimal 6 bulan dari tanggal kedatangan anda.
Lalu, traveller harus memastikan sudah membeli tiket PP
(pulang-pergi), baik kapal ferry maupun pesawat dari Hong Kong. Pastikan tidak
pernah bekerja sebagai 'blue-collar worke bagi para traveller yang mengajukan
visa wisata di Taiwan.
Yang lebih update, dapat dipermudah saat mengajukan lewat
aplikasi online, bagi traveler yang sudah pernah mendapat visa Taiwan (bukan
visa pekerja) dan sudah expired kurang dari 10 tahun dari sejak tanggal
kedatangan di Taiwan
Seperti juga bagi para traveller yang sudah mempuyai visa dari
negara-negara bervisa Schengen dan Selandia Baru, AS, Inggris, Australia,
Kanada, Jepang, Korsel.
Abe berkata “Sesuai dengan arahan dan kebijakan dari presiden
kam., Kami ingin agar anda lebih mudah datang ke Taiwan”.